Dasar hukum
Pasal 56 PP No. 35/2021: "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)".
Fakta
- Upah pekerja Rp10.000.000,- perbulan;
- Masa kerja pekerja 32 tahun;
- Sesuai Pasal 40 ayat (2) huruf i, masa kerja 32 tahun mendapat uang pesangon (UP) 9 bulan upah;
- Sesuai Pasal 40 ayat (3) huruf h, masa kerja 32 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja (UPMK) 10 bulan upah;
- Pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan 2020 selama 6 hari (Catatan: fakta 5 ini hanya anggapan. Jika 12 hari cuti tahunan 2020 sudah diambil atau dipergunakan pekerja maka variabel sisa cuti ini tidak masuk lagi sebagai variabel penambah pesangon. Penetapan 20 hari kerja di bawah dalam perhitungan adalah asumsi dalam seminggu masuk kerja 5 hari, jadi 1 bulan = 20 hari. Ini tergantung rata-rata masuk kerja dalam sebulan);
- Tahun 1988 pekerja diterima bekerja di Jakarta dan PHK tahun 2020 terjadi di Kota Medan, karenanya biaya atau ongkos pulang dari Kota Medan ke Jakarta sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) huruf b harus diberikan untuk 2 orang (pekerja dan istri/suami);
- Dalam peraturan perusahaan diatur pemberian uang pisah kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan pensiun dengan masa kerja 30 tahun atau lebih sebesar 20 bulan upah (ini kalau diatur dalam perjanjian kerja dan atau peraturan perusahaan (PP) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB), jika tidak diatur maka uang pisah tidak ada).
Perhitungan
- UP = 1,75 x 9 x Rp10.000.000 = Rp157.500.000;
- UPMK = 1 x 10 x Rp10.000.000 = Rp100.000.000;
- UPH Sisa Cuti Tahunan 2020 = 6 hari x Rp10.000.000 : 20 hari kerja dalam sebulan = Rp3.000.000;
- UPH Biaya Pulang dari Medan ke Jakarta 2 orang = Rp5.000.000;
- UPH Uang Pisah 20 bulan upah = Rp200.000.000.
Jumlah Pesangon
Berdasarkan perhitungan diatas maka pekerja mendapat pesangon sebesar Rp465.500.000.
_______
Penulis naskah ini adalah Harris Manalu seorang Advokat bidang hubungan industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung 2006-2016.