Dasar Hukum
Pasal 42 ayat (1) PP No. 35/2021 berbunyi, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pengambilalihan perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.".
Fakta
- Upah pekerja Rp7.000.000,- perbulan;
- Masa kerja pekerja 15 tahun;
- Sesuai Pasal 40 ayat (2) huruf i, masa kerja 15 tahun mendapat uang pesangon (UP) 9 bulan upah;
- Sesuai Pasal 40 ayat (3) huruf e, masa kerja 15 tahun mendapat uang penghargaan masa kerja (UPMK) 6 bulan upah;
- Pekerja masih mempunyai sisa cuti tahunan 2020 selama 3 hari (Catatan: fakta 5 ini hanya anggapan. Jika 12 hari cuti tahunan 2020 sudah diambil atau dipergunakan pekerja maka variabel sisa cuti ini tidak masuk lagi sebagai variabel penambah pesangon. Penetapan 20 hari kerja di bawah dalam perhitungan adalah asumsi dalam seminggu masuk kerja 5 hari, jadi 1 bulan = 20 hari. Ini tergantung rata-rata masuk kerja dalam sebulan);
- Tahun 2016 pekerja diterima bekerja di Kota Surabaya dan PHK tahun 2020 juga terjadi di Kota Surabaya, karenanya biaya atau ongkos pulang sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) huruf b tidak ada;
- Dalam peraturan perusahaan diatur pemberian uang pisah kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan pailit sebesar 7 bulan upah bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 15 tahun.
Perhitungan
- UP = 1 x 9 x Rp7.000.000 = Rp63.000.000;
- UPMK = 1 x 6 x Rp7.000.000 = Rp42.000.000;
- UPH Sisa Cuti Tahunan 2020 = 3 hari x Rp7.000.000 : 20 hari kerja dalam sebulan = Rp1.050.000;
- UPH Uang Pisah 7 bulan upah = Rp49.000.000.
Jumlah Pesangon
Berdasarkan perhitungan diatas maka pekerja mendapat pesangon sebesar Rp155.050.000.
_______
Penulis naskah ini adalah Harris Manalu seorang Advokat bidang hubungan industrial dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung 2006-2016.