Cara Menghitung Upah Kerja Lembur

 at September 22, 2021    

Dasar Hukum Lembur

  1. Pasal 78 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan  UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Bagian Kedua Bab IV);
  2. Pasal 21 s/d Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102 /Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Lama Lembur Perhari 4 Jam dan Perminggu 18 Jam

Dalam UU No. 13/2003 disebut waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (lihat Pasal 78 ayat (1) hurub b). Namun dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja waktu kerja lembur dapat dilakukan sebanyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu (lihat Pasal 78 ayat (1) hurub b Bagian Kedua Bab IV). Bertambah 1 (satu) jam perhari dan 4 (empat) jam perminggu.

 

Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur adalah:

  • Besar Upah Sebulan (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap).
  • Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan.

Jika Anda mempunyai upah/gaji pokok dan tunjangan tetap berjumlah Rp5.000.000,- perbulan maka upah perjam Anda = 1/173 x Rp5.000.000,- = Rp28.901,73;



Cara Menghitung Upah Kerja Lembur

1.   Rumus dan Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Pada Hari Kerja:

a.    untuk jam kerja lembur ke-1 sebesar 1,5 kali upah sejam;

b.  untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, yaitu jam ke-2, jam ke-3, dan jam ke-4, sebesar 2 kali upah sejam.


Contoh:

Cinta Love melakukan kerja lembur hari Senin, 13 September 2021, selama 4 jam mulai pukul 16.00 s/d 21.00. Pukul  18.00 s/d 19.00 istirahat dan makan malam.

Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Loce = Rp5.000.000,-/bulan;

Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x Rp5.000.000).

Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 4 jam itu?


2.   Rumus dan Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Pada Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu, misalnya hari Selasa, 17 Agustus 2021 (Hari Libur Resmi) atau pada hari Minggu, 12 September 2021 (Hari Istirahat Mingguan):

a.    Jam ke-1 s/d jam ke-7 dibayar 2 kali upah sejam;

b.    Jam ke-8, dibayar 3 kali upah sejam;

c.    Jam ke-9, jam ke-10, dan jam ke-11, dibayar 4 kali upah sejam.

 

Contoh:

Cinta Love melakukan kerja lembur selama 11 jam mulai pukul 08.00 s/d 21.00. Pukul 12.00 s/d 13.00 istirahat/makan siang dan  18.00 s/d 19.00 istirahat/makan malam.

Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Love = Rp5.000.000,-/bulan;

Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x Rp5.000.000).

Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 11 jam itu?



3. Rumus dan Cara Menghitung Upah Kerja Lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu yang jatuh pada hari kerja terpendek, misalnya hari Sabtu (hari kerja mulai Senin s/d Sabtu):

a.                  jam ke-1 s/d ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;

b.                  jam ke-6, dibayar 3 kali upah sejam; dan

c.                   jam ke-7, ke-8, dan ke-9, dibayar 4 kali upah sejam.

 

Contoh:

Cinta Love melakukan kerja lembur selama 9 jam pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 s/d 18.00. Pukul 12.00 s/d 13.00 istirahat/makan siang.

Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Love = Rp5.000.000,-/bulan;

Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x Rp5.000.000).

Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 9 jam itu?


 

Demikian. Semoga bermanfaat.

Penulis: Harris Manalu, S.H.