Dasar Hukum Lembur
- Pasal 78 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Bagian Kedua Bab IV);
- Pasal 21 s/d Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102 /Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Lama Lembur Perhari 4 Jam dan Perminggu 18 Jam
Dalam UU No. 13/2003 disebut waktu kerja lembur
hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu (lihat Pasal 78 ayat (1) hurub b). Namun dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja waktu kerja lembur dapat
dilakukan sebanyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam
dalam 1 (satu) minggu (lihat Pasal
78 ayat (1) hurub b Bagian Kedua Bab IV). Bertambah 1 (satu) jam perhari dan 4 (empat) jam perminggu.
Dasar Perhitungan Upah Kerja Lembur adalah:
- Besar Upah Sebulan (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap).
- Upah Sejam = 1/173 x Upah Sebulan.
Jika Anda
mempunyai upah/gaji pokok dan tunjangan tetap berjumlah Rp5.000.000,- perbulan
maka upah perjam Anda = 1/173 x Rp5.000.000,- = Rp28.901,73;
1. Rumus dan Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Pada Hari Kerja:
a. untuk jam kerja lembur ke-1 sebesar 1,5 kali upah
sejam;
b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, yaitu jam ke-2, jam ke-3, dan jam ke-4, sebesar 2 kali upah sejam.
Contoh:
Cinta Love melakukan kerja lembur hari Senin, 13
September 2021, selama 4 jam mulai pukul 16.00 s/d 21.00. Pukul 18.00 s/d 19.00 istirahat dan makan malam.
Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Loce =
Rp5.000.000,-/bulan;
Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x
Rp5.000.000).
Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 4 jam
itu?
2. Rumus dan
Cara Menghitung Upah Kerja Lembur Pada Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur
Resmi Untuk Waktu Kerja 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu, misalnya hari Selasa, 17 Agustus 2021 (Hari
Libur Resmi) atau pada hari Minggu, 12 September 2021 (Hari Istirahat
Mingguan):
a. Jam ke-1 s/d jam ke-7 dibayar 2 kali upah sejam;
b. Jam ke-8, dibayar 3 kali upah sejam;
c. Jam ke-9, jam ke-10, dan jam ke-11, dibayar 4 kali upah
sejam.
Contoh:
Cinta Love melakukan kerja lembur selama 11 jam
mulai pukul 08.00 s/d 21.00. Pukul 12.00 s/d 13.00 istirahat/makan siang dan 18.00 s/d 19.00 istirahat/makan malam.
Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Love =
Rp5.000.000,-/bulan;
Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x
Rp5.000.000).
Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 11 jam
itu?
3. Rumus dan Cara Menghitung Upah Kerja Lembur pada
hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari
kerja dan 40 jam seminggu yang jatuh pada hari kerja terpendek, misalnya hari
Sabtu (hari kerja mulai Senin s/d Sabtu):
a.
jam ke-1 s/d
ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;
b.
jam ke-6, dibayar
3 kali upah sejam; dan
c.
jam ke-7, ke-8,
dan ke-9, dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh:
Cinta Love melakukan kerja lembur selama 9 jam pada
hari Sabtu mulai pukul 08.00 s/d 18.00. Pukul 12.00 s/d 13.00 istirahat/makan
siang.
Upah pokok dan tunjangan tetap Cinta Love =
Rp5.000.000,-/bulan;
Berarti upah perjamnya = Rp28.901,73,- (1/173 x
Rp5.000.000).
Berapa upah kerja lembur Cinta Love selama 9 jam
itu?
Demikian. Semoga
bermanfaat.
Penulis: Harris
Manalu, S.H.