Hal itu dinyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams dalam persidangan pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 9 September 2021, dalam sesi pendalaman terhadap keterangan ahli yang dihadirkan Presiden, yakni Dr. Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., dosen dan Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia.
Menyambung pertanyaannya Hakim Konstitusi itu menyatakan, sebagaimana dikutip dari Risalah Sidang, "Ini menguatkan mengapa saya minta Pak Dr. Turro untuk menjelaskan konteks ... apa ... ekonomi global internasionalnya. Karena begitu Undang-Undang Cipta Kerja ini diundangkan, itu menurut catatan lebih daripada 35 lembaga investasi internasional yang secara kolektif itu mengelola aset sekitar $84,1 triliun yang mengecam undang-undang ini juga.
Kemudian dari konfederasi serikat buruh internasional juga begitu. Nah, jadi coba yang di luar kita, ya. Oleh sebab itu, tadi Pak ... cerita tentang internal ekonomi, maka saya ingin ... apa ... bagaimana konteks-konteks itu?"
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.