Sidang uji formil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Kamis, 9 September 2021, adalah acara mendengarkan keterangan Ahli Ke-4, Ke-5 dan Ke-6 dari pihak Presiden, yaitu:
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Bandung dan Ketua Tim pembentukan peraturan perundang-undangan turunan UU Cipta Kerja. Ahli ini untuk perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020;
2. Turro Selrits Wongkaren, S.E., M.A., Dosen dan Kepala Lembaga Demografi Universitas-Indonesia;
3. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.