Ada pertanyaan sebagai berikut, "Bagaimana bunyi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tentang karyawan yang status kontrak, apakah bisa melangkah ke karyawan permanen, dan bagaimana persyaratannya".
Pertanyaan ini sangat tepat. Kenapa, karena memang sampai saat ini masih banyak karyawan yang belum mengetahui atau bahkan mungkin bingung seiring dengan perubahan Pasal 59 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menjawab pertanyaan bagaimana bunyi UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tentang karyawan yang status kontrak, begini jawabannya, aturan karyawan status kontrak sudah berubah. Sekarang aturan kontrak atau hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang disingkat PKWT, diatur dalam Pasal 59 Bagian Kedua Bab IV UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau UU Ciker atau UUCK).
Pasal 59 ini tetap melarang atau tidak membolehkan pekerjaan yang bersifat tetap dibuat dengan hubungan kerja kontrak atau PKWT. Namun pasal 59 ini tidak lagi mengatur lama kontrak.
Akan tetapi dalam peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Pejanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, diatur lama kontrak atau PKWT dapat dilakukan selama 5 tahun secara terus menerus, tanpa jeda.
Kemudian, menjawab pertanyaan apakah karyawan kontrak bisa melangkah ke karyawan permanen dan bagaimana persyaratannya, seperti ini jawabannya, BISA, dengan syarat, pertama, lama kontrak sudah lebih 5 tahun, dan kedua, pekerjaan yang dikerjakan karyawan itu bersifat tetap.
Ini bunyi Pasal 59 Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudian bunyi Pasal 6 PP No. 35/2021 sebagai berikut:
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.
Itu jawabannya. Semoga bermanfaat.
KLIK tutorial videonya.
_____
Oleh Harris Manalu, S.H.
***