Apa Solusi Jika Pengusaha Tidak Bersedia Membanyar Pesangon Yang Sudah Diputus Pengadilan Atau Sudah Ada Perjanjian Bersama

 at February 22, 2022    


"Klik video artikel ini"

Ada pertanyaan seperti ini, “Apa solusi jika pengusaha tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Putusannya verstek. Perusahaan ini memang luar biasa bandel. Mulai bipartit sampai tripartit tidak mau hadir, sidang juga, dan sekarang sudah putusan, juga tidak mau bayar hak pekerja.”

Putusan verstek adalah putusan pengadilan atas perkara yang sejak awal pemeriksaan sampai dengan pengucapan putusan tidak dihadiri tergugat padahal sudah dipanggil secara sah dan patut.

Fakta seperti ini banyak terjadi, banyak dihadapi pekerja/buruh dimasa UU 13/2003. Pekerja/buruh atau kuasanya, baik pengurus SP/SB maupun Advokat, harus dengan lelah menjalani upaya eksekusi yang tidak mudah, tidak murah dan tidak cepat.

Pengadilan harus campur tangan memaksa pengusaha membayar pesangon yang sudah diputus PHI dan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inckracht van gewisde. Karena  UU 13/2003 tidak mengatur, tidak memberi sanksi pidana kepada pengusaha yang tidak membayar pesangon.

Sekarang, dimasa UU Ciker yang inkonstitusional bersyarat itu diberi sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon, asalkan telah memenuhi syarat. Syaratnya seperti ini:

Syarat Pertama

Sejumlah pesangon atau uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja itu telah diputus PHI dan/atau MA dan putusan PHI/MA itu telah BHT. Dan bukan hanya pesangon yang didasarkan pada putusan PHI, namun termasuk juga pesangon yang telah disepakati oleh dan antara pekerja/buruh dan pengusaha, dan kesepakatan itu dibuat dalam Perjanjian Bersama (PB) dan PB itu telah didaftarkan di PHI. Jadi, cakupan pidananya bukan hanya atas dasar putusan PHI/MA namun termasuk juga atas dasar PB.

Syarat Kedua

Pekerja/buruh telah mengajukan somasi kepada pengusaha sebanyak 2 kali dalam jangka waktu 14 hari. Jika somasi sudah diajukan 2 kali namun tidak diindahkan, buatlah Laporan Polisi (LP). Bisa ke Polres.

Tindak pidana tidak membayar pesangon ini diatur dalam Pasal 185 Bagian Kedua Bab IV UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 185 ayat (1) itu menyatakan sebagai berikut, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."

Pasal 185 ayat (1) ini memuat Pasal 156 ayat (1). Pasal 156 ayat (1) menyatakan sebagai berikut, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." Ini normanya, kaidah hukumnya.

Selesai

Semoga bermanfaat

____

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat -Pengacara & Konsultan Hukum- Ketenagakerjaan

***