Ada pertanyaan di Channel SAHABAT PHI sebagai berikut:
“Salam Sahabat PHI. Salam sehat. Saya ingin menanyakan mengenai penghitungan PHK yang mana:
- Dasar/alasan PHK karena alasan mendesak;
- Baru bekerja 1 tahun 2 minggu.
Bagaimana penghitungannya. Terima kasih atas perhatiannya.”
Saya jawab, PHK karena alasan mendesak tidak ada uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Yang ada hanya uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah (UPis).
Uang pisah pun baru dapat kalau sudah diatur dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PHK karena alasan mendesak itu dapat kita lihat dalam Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 berikut Penjelasannya.
Begini bunyi Pasal 52 ayat (2):
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b.uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."
Dan Penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
“Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:
a.melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
b.memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
c.mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d.melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e.menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
f.membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g.dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
h.dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i.membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j.melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Kalau kita lihat bunyi Penjelasan Pasal 52 ayat (2) itu, perbuatan-perbuatan yang dapat di PHK karena alasan mendesak sama dengan isi atau bunyi ex Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu kesalahan berat. Namun perlu dicatat dan diingat PHK karena alasan mendesak baru berlaku jika diatur dalam PP atau PKB.
Kalau tidak diatur maka tidak ada PHK karena alasan mendesak. Kalaupun misalnya terbukti pekerja/buruh memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan, PHK tetap dapat dilakukan namun dasar hukumnya bukan Pasal 52 ayat (2) tetapi ayat (1) PP 35/2021, yaitu terbukti melanggar PK atau PP atau PKB.
Karena dasar hukum PHK-nya adalah Pasal 52 ayat (2) maka pekerja/buruh berhak mendapat UP, UPMK dan UPH. UP sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). UPMK sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Kita baca ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 itu sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a.uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
Selesai. Semoga bermanfaat.
____
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan)
Hakim Ad-Hoc PHI 2006-2016
HP/WA: 0812-8386-580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI
***