Ganti Rugi Sisa Kontrak Dalam Pasal 62 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Tetap Eksis

 at April 26, 2022    
Pasal 62 UU 13/2003:
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

Contoh:
Jangka waktu PKWT si A pada PT. X disepakati selama 1 tahun atau 12 bulan dari tanggal 10 Mei 2021 s/d 9 Mei 2022. Gaji si A disepakati Rp5.000.000. Jika PT. X mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 10 Januari 2022 maka pengusaha PT. X wajib membayar ganti rugi kepada si A sebesar 4 bulan upah/gaji dari tanggal 10 Januari 2022 s/d 9 Mei 2022 sebesar 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000. Sebaliknya juga berlaku bagi si A.

Catatan:
Pasal 62 ini tetap berlaku, tidak diubah dan tidak dihapus UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Klik penjelasan tulisan ini di Channel "SAHABAT PHI"
=======