Pertanyaan ini dapat dijawab, tidak terhingga. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Kalau dahulu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) diatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dibuat sebanyak 3 (tiga) kali: pertama, PKWT awal; kedua, PKWT perpanjangan; dan ketiga, PKWT pembaruan [lihat Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6)].
UU 11/2020 mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dengan meniadakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6). Sehingga UU 11/2020 tidak mengatur berapa kali PKWT dapat dibuat atau diadakan. Demikian juga jangka waktunya tidak diatur lagi dalam UU 11/2020. Namun dalam PP 35/2021 sebagai turunan UU 11/2020 dalam Pasal 6 ditetapkan jangka waktunya paling lama 5 (lima) tahun, tanpa menyebut berapa kali dapat dibuat selama 5 (lima) tahun itu.
Artinya, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun PKWT dapat dibuat sebanyak 20 (dua puluh) kali jika setiap kali PKWT dibuat/ditandatangani jangka waktunya dibuat selama 3 (tiga) bulan. Dan jangka waktu perbulan juga banyak. Adakah fakta seperti ini? Ada. Fakta itu dapat dilihat dari informasi yang disampaikan pekerja/buruh dalam Channel Sahabat PHI dengan judul konten, "Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Tahunan, Harian, Borongan" sebagaimana hasil screenshoot berikut.
***