Klik video Konfrensi Pers Menaker, 28/4/2022, menjelaskan Permenaker 4/2022
ini.
Inti Permenaker ini, tanpa usia 56 tahun karyawan yang mengalami PHK atau mengundurkan diri atau habis jangka waktu PKWT dapat mencairkan saldo JHT.
Catatan: Pasal 21 huruf b Permenaker 4/2022 ini menyatakan bahwa pada saat Permenaker 4/2022 ini mulai berlaku maka Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.