Dwangsom = upaya paksa
Suatu hukuman tambahan kepada tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada penggugat apabila tergugat lalai atau lambat atau tidak bersedia secara sukarela melaksanakan amar pokok putusan hakim yang menghukum tergugat melaksanakan sesuatu yang bukan berupa sejumlah uang. Misalnya, amar pokok putusan memerintahkan tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat, namun tergugat tidak melaksanakannya.
Bunga moratoir = bunga kelalaian
Suatu hukuman tambahan kepada tergugat untuk membayar sejumlah bunga uang kepada penggugat apabila tergugat lalai melaksanakan amar pokok putusan hakim yang menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang. Misalnya, amar pokok putusan memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun tergugat tidak melaksanakannya.
_____
Klik video penjelasan dwangsom dan bunga moratoir dalam channel Sahabat PHI.
=======