PHK Karena Alasan Efisiensi Ada 2 Macam

 at April 03, 2022    

Klik penjelasan artikel ini dalam channel YouTube "SAHABAT PHI"

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) ada 2 macam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan efisiensi. Pertama, efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, dan kedua, efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan.

Bedanya terletak pada besaran uang pesangon (UP). Kalau karena alasan perusahaan mengalami kerugian maka karyawan hanya berhak mendapat UP 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. Namun, kalau efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan maka karyawan berhak mendapat UP sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021. Sedangkan besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK)  sama. Baik PHK karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maupun PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan karyawan/pekerja/buruh sama-sama berhak mendapat UPMK sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021. Demikian juga uang penggantian hak (UPH) adalah sama sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.

Pertanyaannya adalah bagaimana membuktikan kerugian perusahaan? 

Dari Penjelasan Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 disebut bahwa untuk membuktikan kerugian perusahaan sudah cukup dari hasil audit auditor internal perusahaan seperti bagian keuangan.

Lalu, bagaimana dengan validitas kerugian perusahaan yang hanya dibuat internal perusahaan? Bukankah hal itu dapat dibuat subjektif? Benar. Mungkin saja. Itu makanya, dahulu Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menetapkan bahwa yang menentukan rugi tidaknya perusahaan adalah akuntan publik (pihak eksternal perusahaan).

Lalu pada PHK karena alasan efisiensi jenis kedua, yaitu mencegah terjadinya kerugian perusahaan, apa ukurannya? Ukurannya cukup adanya potensi atau kecenderungan penurunan produktivitas atau penurunan laba perusahaan. Begitu Penjelasan Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021. Artinya, karyawan sah di-PHK jika menurut manajemen perusahaan ada potensi atau kecenderungan perusahaan akan mengalami penurunan produksi atau laba.

Semoga ketentuan PHK karena alasan efisiensi ini tidak dimanfaatkan pihak manajemen untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang tidak disukai.

Bunyi Pasal 43 PP 35/2021 sebagai berikut:

(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang  pesangon  sebesar   0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang   penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang   penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang   pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang  penghargaan   masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang   penggantian  hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Penjelasan Pasal 43

Ayat (1)

Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.

Ayat (2)

Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

_____

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat Spesialis Hubungan Industrial

=======