STRUKTUR POSITA DAN PETITUM JAWABAN
Klik penjelasan artikel ini dalam Channel YouTube "SAHABAT PHI"
STRUKTUR POSITA
Jika dalam posita tidak ada eksepsi dan gugatan rekonvensi maka langsung ditanggapi pokok perkara:
- Bahwa ...
- Bahwa …
Jika dalam posita ada eksepsi tanpa gugatan rekonvensi maka formatnya dibuat dengan susunan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Bahwa ….
- Bahwa ….
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa ….
- Bahwa …
Jika dalam posita ada gugatan rekonvensi maka format jawaban dibuat dengan susunan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Jika dalam posita tidak ada eksepsi maka langsung menanggapi pokok perkara:
- Bahwa ...
- Bahwa …
DALAM REKONVENSI
- Bahwa …
- Bahwa …
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Bahwa ….
Tapi jika dalam posita ada eksepsi dan gugatan rekonvensi maka format jawaban dibuat sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Bahwa …
- Bahwa …
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa …
- Bahwa …
DALAM REKONVENSI
- Bahwa …
- Bahwa …
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Bahwa …. (disini hanya menyangkut pembebanan biaya perkara).
STRUKTUR PETITUM JAWABAN
MENGIKUTI STRUKTUR POSITA
JIKA DALAM POSITA TIDAK ADA EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI MAKA LANGSUNG MENYEBUT:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;
JIKA DALAM POSITA JAWABAN ADA EKSEPSI TANPA GUGATAN REKONVENSI MAKA SUSUNANNYA SEBAGAI BERIKUT:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;
JIKA DALAM POSITA JAWABAN ADA EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI MAKA SUSUNAN PETITUM SEBAGAI BERIKUT:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selurhnya;
- Menyatakan surat …;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk ….;
- …dst
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membenakan biaya perkara ini kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi;
CONTOH JAWABAN BERISI EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI
Jakarta, 21 Maret 2022
Kepada Yth,
Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Perkara Nomor “XX”/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Jakarta Pusat
Perihal: JAWABAN
Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertandatangan di bawah ini:
- CANTIKA, S.H., M.M., Warga Negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Kepala Personalia PT. Maju Bersama;
- ROULINA, S.H., Warga Negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Staf Personalia PT. Maju Bersama;
Dalam hal ini keduanya bertindak selaku karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2022 dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Bersama, beralamat di Jl. Cengkeh No. 7 Pulogadung, Jakarta Timur sebagai Tergugat dalam perkara Nomor “XX”/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst., tertanggal 4 Maret 2022, yang diajukan Sdr. Budi Baik, dengan ini mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Bahwa berdasarkan data yang ada pada Tergugat, Penggugat, dalam hal ini Sdr. Budi Baik bukan anggota Serikat Pekerja PT. Maju Bersama yang diurusi oleh kuasa hukum Penggugat. Penggugat adalah anggota Serikat Pekerja Gerakan PT. Maju Bersama;
- Bahwa oleh karena Penggugat bukan anggota Serikat Pekerja PT. Maju Bersama maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), kuasa hukum Penggugat tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat dalam perkara a quo;
- Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum pada angka 1 dan angka 2 di atas maka surat kuasa dan gugatan Penggugat mengandung cacat formil, dan karenanya gugatan Penggugat beralasan menurut hukum dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
- Bahwa benar dalil angka 1 gugatan Penggugat yang menyatakan, Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 2 Desember 2003 dengan menerima upah terakhir bulan Desember 2021 sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dan Pengugat menjabat sebagai Staf Gudang;
- Bahwa tidak benar dalil angka 2 gugatan Penggugat yang menyatakan, selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat mempunyai kinerja yang baik. Penggugat sampai saat ini masih menjalani sanksi SP-3 karena merokok di area gudang perusahaan tanggal 7 Juli 2021;
- Bahwa tidak benar dalil angka 3, angka 5, angka 6 gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan, Penggugat tidak masuk kerja tanggal 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021 karena sakit akibat kecelakaan bermotor. Hal itu tidak pernah diberitahukan Penggugat kepada Tergugat;
- Bahwa tidak benar dalil angka 7 gugatan Penggugat yang menyatakan, ihwal Penggugat tidak dapat masuk kerja 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021 karena mengalami kecelakaan telah diberitahukan kepada atasan langsung Penggugat, yaitu Bapak Rudi. Bapak Rudi tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada bagian HRD yang mengurusi absensi di perusahaan Tergugat;
- Bahwa oleh karena dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak benar atau tidak beralasan menurut hukum maka posita dan petitum gugatan Penggugat yang pada pokoknya meminta agar dinyatakan surat Tergugat tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik (Penggugat) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula, serta menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula haruslah ditolak;
- Bahwa posita dan petitum gugatan Penggugat yang memohon Tergugat dihukum membayar upah/gaji Penggugat selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 1 Desember 2021 s/d 28 Februari 2022 sebesar 3 (tiga) bulan x Rp6.000.000 = Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan upah/gaji untuk setiap bulan berikutnya tidak beralasan menurut hukum, karena sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan sekarang Penggugat tidak pernah lagi masuk kerja tanpa alasan yang sah, karenanya sesuai asas “no work no pay” beralasan menurut hukum ditolak, dan karenanya juga tuntutan tentang bunga moratoir haruslah ditolak;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Bahwa dalil-dalil pada bagian konvensi di atas mutatis-mutandis mohon dianggap menjadi dalil-dalil Penggugat Rekonvensi dan tidak terpisahkan pada bagian gugatan rekonvensi ini;
- Bahwa oleh karena Penggugat mangkir selama 2 (dua) hari berturut-turut dari tanggal 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021, sedangkan Penggugat masih menjalani sanksi Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sampai dengan tanggal 6 Januari 2022 maka berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Perusahaan PT. Maju Bersama jo. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), beralasan menurut hukum dinyatakan sah surat Tergugat tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik;
- Bahwa oleh karena surat Penggugat Rekonvensi tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik telah dinyatakan sah maka beralasan menurut hukum dinyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 5 Desember 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Perusahaan PT. Maju Bersama jo. Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021;
- Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah bekerja pada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 2 Desember 2003 maka masa kerja Tergugat Rekonvensi sampai dengan tanggal 4 Desember 2021 adalah selama 18 (delapan belas) tahun lebih 3 (tiga) hari;
- Bahwa sebagaimana yang didalilkan Tergugat Rekonvensi besar upah Tergugat Rekonvensi adalah Rp6.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, masa kerja dan besar upah tersebut maka Tergugat Rekonvensi berhak mendapat hak dari Penggugat Rekonvensi sebesar sebagai berikut: a. Uang Pesangon = 0,5 x 9 x Rp6.000.000 = 27.000.000,-; b. Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 7 x Rp6.000.000 = 42.000.000,-; c. Uang Penggantian Hak berupa Sisa Cuti Tahunan 2021= 2/25 x Rp6.000.000 = Rp480.000,-, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp69.480.000,- (Enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas beralasan menurut hukum gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Bahwa oleh karena nilai gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi dibawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU PPHI mohon biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Berdasarkan dalil-dalil Tergugat/Penggugat Rekonvensi yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi-eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah surat Penggugat Rekonvensi tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Sdr. Budi Baik;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 5 Desember 2021;
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti tahunan Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sebesar total Rp69.480.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau,
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Hormat kami,
Kuasa Tergugat,
CANTIKA, S.H., M.M.
ROULINA, S.H.
____
Oleh Harris Manalu, S.H.
Advokat Spesialis Hubungan Industrial
Telp./WA: 08128386580
Email: harrismanalu3@gmail.com
Channel: SAHABAT PHI
***