Cara Membuat dan Contoh Jawaban Tanpa Rekonvensi di Pengadilan Hubungan Industrial

 at March 23, 2022    

 

STRUKTUR POSITA DAN PETITUM JAWABAN

Klik penjelasan artikel ini dalam Channel YouTube "SAHABAT PHI"

STRUKTUR POSITA

Jika dalam posita tidak ada eksepsi dan gugatan rekonvensi maka langsung ditanggapi pokok perkara:

  1. Bahwa ...
  2. Bahwa …

Jika dalam posita ada eksepsi tanpa gugatan rekonvensi maka formatnya dibuat dengan susunan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa ….
  2. Bahwa ….

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa ….
  2. Bahwa …

Jika dalam posita ada gugatan rekonvensi maka format jawaban dibuat dengan susunan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

Jika dalam posita tidak ada eksepsi maka langsung menanggapi pokok perkara:

  1. Bahwa ...
  2. Bahwa …

DALAM REKONVENSI

  1. Bahwa …
  2. Bahwa …

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Bahwa ….

Tapi jika dalam posita ada eksepsi dan gugatan rekonvensi maka format jawaban dibuat sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa …
  2. Bahwa …

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa …
  2. Bahwa …

DALAM REKONVENSI

  1. Bahwa …
  2. Bahwa …

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Bahwa …. (disini hanya menyangkut pembebanan biaya perkara).

STRUKTUR PETITUM JAWABAN

MENGIKUTI STRUKTUR POSITA

JIKA DALAM POSITA TIDAK ADA EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI MAKA LANGSUNG MENYEBUT:

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;

JIKA DALAM POSITA JAWABAN ADA EKSEPSI TANPA GUGATAN REKONVENSI MAKA SUSUNANNYA SEBAGAI BERIKUT:

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat; 

JIKA DALAM POSITA JAWABAN ADA EKSEPSI DAN GUGATAN REKONVENSI MAKA SUSUNAN PETITUM  SEBAGAI BERIKUT:

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
  • Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada penggugat;

DALAM REKONVENSI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selurhnya;
  2. Menyatakan surat …;
  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk ….;
  4. …dst

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  •  Membenakan biaya perkara ini kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi;


CONTOH JAWABAN BERISI EKSEPSI TANPA GUGATAN REKONVENSI

Jakarta, 21 Maret 2022

Kepada Yth,

Ketua dan Anggota Majelis Hakim

Perkara Nomor “XX”/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst

Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28

Jakarta Pusat

Perihal: JAWABAN

Dengan hormat,

Perkenankan kami yang bertandatangan di bawah ini:

  1. CANTIKA, S.H., M.M., Warga Negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Kepala Personalia PT. Maju Bersama;
  2. ROULINA, S.H., Warga Negara Indonesia, pekerjaan/jabatan: Karyawan/Staf Personalia PT. Maju Bersama;

Dalam hal ini keduanya bertindak selaku karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Februari 2022 dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Bersama, beralamat di Jl. Cengkeh No. 7 Pulogadung, Jakarta Timur sebagai Tergugat dalam perkara Nomor “XX”/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst., tertanggal 4 Maret 2022, yang diajukan Sdr. Budi Baik, dengan ini mengajukan jawaban sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  1. Bahwa   berdasarkan    data    yang   ada pada Tergugat, Penggugat, dalam hal ini Sdr. Budi Baik bukan anggota Serikat Pekerja PT. Maju Bersama yang diurusi oleh kuasa hukum Penggugat. Penggugat adalah anggota Serikat Pekerja Gerakan PT. Maju Bersama; 
  2. Bahwa oleh karena Penggugat bukan anggota Serikat Pekerja PT. Maju Bersama maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), kuasa hukum Penggugat tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat dalam perkara a quo;
  3. Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum pada angka 1 dan angka 2 di atas maka surat kuasa dan gugatan Penggugat mengandung cacat formil, dan karenanya gugatan Penggugat beralasan menurut hukum dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
  2. Bahwa  benar  dalil angka 1 gugatan Penggugat yang menyatakan, Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 2 Desember 2003 dengan menerima upah terakhir bulan Desember 2021 sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dan Pengugat menjabat sebagai Staf Gudang;
  3. Bahwa tidak benar dalil angka 2 gugatan Penggugat yang menyatakan, selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat mempunyai kinerja yang baik. Penggugat sampai saat ini masih menjalani sanksi SP-3 karena merokok di area gudang perusahaan tanggal 7 Juli 2021;
  4. Bahwa tidak benar dalil angka 3, angka 5, angka 6 gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan, Penggugat tidak masuk kerja tanggal 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021 karena sakit akibat kecelakaan bermotor. Hal itu tidak pernah diberitahukan Penggugat kepada Tergugat;
  5. Bahwa  tidak  benar dalil angka 7 gugatan Penggugat yang menyatakan, ihwal Penggugat tidak dapat masuk kerja 3 Desember 2021 s/d 4 Desember 2021 karena mengalami kecelakaan telah diberitahukan kepada atasan langsung Penggugat, yaitu Bapak Rudi. Bapak Rudi tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada bagian HRD yang mengurusi absensi di perusahaan Tergugat;
  6. Bahwa  oleh  karena dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak benar atau tidak beralasan menurut hukum maka posita dan petitum gugatan Penggugat  yang pada pokoknya meminta agar dinyatakan surat Tergugat tertanggal 4 Desember 2021 Nomor 7/PHK/MB/12/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja  Terhadap Sdr. Budi Baik (Penggugat) dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan  jabatan semula, serta menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula haruslah ditolak;
  7. Bahwa    posita    dan   petitum gugatan Penggugat yang memohon Tergugat dihukum membayar upah/gaji Penggugat selama 3 (tiga) bulan dari tanggal 1 Desember 2021 s/d 28 Februari 2022 sebesar 3 (tiga) bulan x Rp6.000.000 = Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan upah/gaji untuk setiap bulan berikutnya tidak beralasan menurut hukum, karena sejak tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan sekarang Penggugat tidak pernah lagi masuk kerja tanpa alasan yang sah, karenanya sesuai asas “no work no pay” beralasan menurut hukum ditolak, dan karenanya juga tuntutan tentang bunga moratoir haruslah ditolak;
  8. Bahwa   berdasarkan    dalil-dalil   tersebut di atas maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;

Berdasarkan dalil-dalil Tergugat yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan eksepsi-eksepsi  Tergugat  tersebut;
  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak   gugatan   Penggugat untuk seluruhnya;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat;

Atau,

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);

Hormat kami,

Kuasa Tergugat,



CANTIKA, S.H., M.M.


ROULINA, S.H.

____

Oleh Harris Manalu, S.H.

Advokat Spesialis Hubungan Industrial

Telp./WA: 08128386580

Email: harrismanalu3@gmail.com

Channel: SAHABAT PHI

***