Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar7,45% menjadi Rp2.710.493,93 dari Rp2.522.609,- di tahun 2022.
Blog Hubungan Industrial
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar7,45% menjadi Rp2.710.493,93 dari Rp2.522.609,- di tahun 2022.