Apindo Tolak Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

 at November 21, 2022    

Menyikapi penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), DPN APINDO melalui suratnya Nomor: 445/DPN/3.2.1/2C/XI/22, tanggal 20 November 2022, yang ditujukan kepada seluruh DPP dan DPK Apindo, bersikap untuk melakukan Uji Materiil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung dan sementara menunggu proses uji materiil tersebut, menginstruksikan kepada seluruh DPP dan DPK APINDO:
  1. Untuk tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan setempat; 
  2. Melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021.