Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) dalam siaran pernya menyatakan, rencana pengaturan penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor) terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.