Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini menyimpangi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam kebijakan penetapan upah minimum tahun 2023 seiring tingginya angka inflasi di tahun 2022.