Sidang III Pengujian Formil Perppu 2/2022

 at April 04, 2023    

Sidang II Pengujian Formil Perppu 2/2022 Cipta Kerja, 2/2/2023

 at February 03, 2023    

Sidang I Pengujian Formil Perppu 2/2022 Cipta Kerja, 19/1/2023

 at February 03, 2023    

Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja

 at January 02, 2023    

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022) ini sejak tanggal 30 Desember 2022 maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya Pasal 184 Perpu ini menyatakan, "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini."


Tata Cara PHK Yang Benar Sebelum Proses Perundingan Bipartit

 at December 31, 2022    


Berdasarkan Pasal 151 dan Pasal 152 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Pasal 37 s.d.  Pasal 39 PP 35/2021, begini tata cara PHK yang benar sebelum berlanjut ke perundingan bipartit. 


Pengusaha tidak boleh melakukan PHK secara tiba-tiba namun harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pekerja dan serikat pekerja paling lama 14 hari kerja bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, dan 7 hari kerja bagi pekerja yang masih menjalani percobaan.


Dalam surat pemberitahuan harus disebutkan apa alasan akan di PHK serta apa dan berapa jumlah hak-hak yang diterima pekerja.


Jika pekerja menerima rencana PHK dan besaran hak-hak itu maka terjadilah PHK dan pengusaha wajib memberitahukan hal itu kepada Disnaker setempat.


Namun jika pekerja menolak maka pekerja menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.


Setelah ada surat penolakan barulah dilakukan perundingan bipartit. (HM)