Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja
Tata Cara PHK Yang Benar Sebelum Proses Perundingan Bipartit
Berdasarkan Pasal 151 dan Pasal 152 Bagian Kedua Bab IV Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Pasal 37 s.d. Pasal 39 PP 35/2021, begini tata cara PHK yang benar sebelum berlanjut ke perundingan bipartit.
Pengusaha tidak boleh melakukan PHK secara tiba-tiba namun harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pekerja dan serikat pekerja paling lama 14 hari kerja bagi pekerja yang telah melewati masa percobaan, dan 7 hari kerja bagi pekerja yang masih menjalani percobaan.
Dalam surat pemberitahuan harus disebutkan apa alasan akan di PHK serta apa dan berapa jumlah hak-hak yang diterima pekerja.
Jika pekerja menerima rencana PHK dan besaran hak-hak itu maka terjadilah PHK dan pengusaha wajib memberitahukan hal itu kepada Disnaker setempat.
Namun jika pekerja menolak maka pekerja menyampaikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima.
Setelah ada surat penolakan barulah dilakukan perundingan bipartit. (HM)